Hukum Membunuh Nyamuk dan Kecoa dalam Rangka Percobaan, Konsultasi Syariah-min

Hukum Membunuh Nyamuk dan Kecoa dalam Rangka Percobaan

Saya bekerja di bagian R & D (Research and Development) di sebuah perusahaan insektisida. Salah satu pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saya ialah memelihara nyamuk dan kecoa dan test efikasi. Perusahaan membeli nyamuk dan kecoa dari IPB terus saya kembangbiakkan di kandang milik perusahaan. Tujuan pemeliharaan itu ialah untuk test Efikasi. Tujuan utama test tersebut ialah melakukan uji keampuhan terhadap produk insektisida yang dibuat oleh perusahaan, juga untuk membandingkan dengan produk perusahaan lain. Hasil dari test ini adalah nilai KT50 (knock down time 50% = waktu dimana nyamuk sebanyak 50% itu mati/knock down).

Metode yang dilakukan untuk test ini ialah :

Dalam ruangan, kurang lebih berukuran 3X3x3 m, dimasukkan obat nyamuk bakar/elektrik yang telah dibakar atau dinyalakan. Setelah 1 sampai 2 jam lalu dimasukkan dalam jumlah tertentu nyamuk (antara 40-100 ekor nyamuk). Nah mulai waktu ini test dimulai. Pengamat mengamati berapa nyamuk yang mati dan kolaps.

Untuk obat aerosol (semprot), metode yang digunakan ialah dengan menyemprot langsung kecoa, yang terlebih dahulu diletakkan dalam sebuah baskom. Dari jarak kurang lebih 1 meter, kecoa tersebut disemprot. Pengamat mengamati banyaknya kecoa yang mati dan sebagian yang sekarat dalam waktu tertentu, lalu dicatat.

Itu mungkin metode yang digunakan ustadz. Saya agak bimbang bagaimana tinjauan syara’ tentang hal ini. Boleh tidak?

(umarhadi@eramuslim.com, Tangerang)

Jawab :

Setelah kami melakukan pengkajian terhadap fakta percobaan di atas beserta dalil-dalil syar’iy yang terkait dengan masalah ini, kami berpendapat, percobaan itu mubah menurut syara’. Wallahu a’lam.

Adapun dalil kemubahannya adalah sebuah hadits yang membolehkan membunuh binatang untuk suatu kemanfaatan, termasuk manfaat yang ingin diperoleh dalam suatu percobaan. Rasulullah SAW bersabda :

Man qatala ‘ushfuuran ‘abatsan ‘ajja ilallaahi yaumal qiyaamati yaquulu yaa rabbi inna fulaanan qatalaniy ‘abatsan wa lam yaqtulniy manfa’atan.” (HR. An-Nasa`i, Ibnu Hibban, dan Ahmad)

(Artinya : “Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada Hari Kiamat burung itu akan berteriak kepada Allah seraya berkata,’Ya Allah, sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan.”) (HR. An-Nasa`i, Ibnu Hibban, dan Ahmad, hadits sahih) (Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam (terj.), hal. 120).

Hadits di atas secara umum mengharamkan membunuh binatang secara sia-sia (‘abatsan), yaitu yang tidak ada gunanya, misalnya membunuh sekedar untuk main-main atau iseng belaka. Pada saat yang sama hadits di atas membolehkan membunuh binatang untuk suatu manfaat yang ingin diperoleh manusia, misalnya untuk dimakan dan sebagainya. Namun dengan syarat, cara membunuhnya tidak boleh menggunakan api atau yang sejenisnya (seperti listrik) sebab ada hadits Nabi SAW yang melarang hal itu.

Atas dasar itu, mubah hukumnya melakukan percobaan seperti yang diterangkan penanya di atas. Baik percobaan membunuh nyamuk maupun kecoa. Hal itu dibolehkan secara syar’iy karena merupakan pembunuhan yang dilakukan demi suatu kemanfaatan, bukan untuk main-main yang tiada berguna.
Selain hadits di atas, terdapat dalil lain yang membolehkan percobaan tersebut. Dalil tersebut adalah Qiyas dari hadits yang membolehkan membunuh binatang-binatang tertentu karena adanya illat yang mempersamakan alasan hukumnya, yaitu suka mengganggu/merugikan manusia. Nabi SAW bersabda :

Khamsun minad dawaabi kulluhunna fawaasiq yuqtalna fil hilli wal harami : al-ghuraab, wal-hida`tu, wal-‘aqrab, wal-fa`rah, wal-kalbul ‘aquur.” (Muttafaq ‘Alaihi)

(Artinya : “Ada lima macam binatang yang semuanya binatang jahat/pengganggu, boleh dibunuh baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan ihram; gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.”) (Muttafaq ‘Alaihi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/194).

Binatang-binatang yang disebut di atas boleh dibunuh karena merupakan binatang pengganggu manusia (fawasiq), dan inilah illat (alasan penetapan hukum) yang menjadi landasan dibolehkannya membunuh binatang-binatang tersebut (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/195).

Maka dari itu, kebolehan membunuh binatang-binatang itu dapat diqiyaskan kepada binatang-binatang lain yang tidak disebut dalam nash hadits. Maka, kecoa dan nyamuk juga boleh dibunuh diqiyaskan dengan kelima binatang yang disebut dalam hadits, karena mempunyai illat yang sama, yaitu mereka merupakan binatang-binatang yang suka mengganggu atau merugikan manusia.

Atas dasar itu, boleh hukumnya melakukan percobaan membunuh nyamuk dan kecoa seperti diterangkan di atas, sebab pada dasarnya membunuh binatang pengganggu manusia adalah dibolehkan menurut syara’.

Wallahu a’lam []

M. Shiddiq al-Jawi / Konsultasi Syariah

Apakah Suara Wanita Termasuk Aurat?

Bolehkan akhwat menyanyi pada waktu masiroh (long march/demo damai), padahal di situ ada ikhwan. Apalagi nyanyinya merdu. Suara wanita itu ‘kan aurat. (Addina, Palangkaraya).

Jawab :

Menurut pemahaman kami, suara wanita bukanlah aurat, selama tidak disuarakan dengan cara yang melanggar syara’, misalnya dengan suara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya. Maka dari itu, boleh akhwat bernyanyi dalam sebuah masirah, dengan syarat tidak disertai perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath (campur baur pria wanita), membuka aurat, dan sebagainya.

Dalil bahwa suara wanita bukan aurat, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur`an terdapat dalam dalil-dalil umum yang mewajibkan, menyunnahkan, atau memubahkan berbagai aktivitas, yang berarti mencakup pula bolehnya wanita melakukan aktivitas-aktivitas itu.

Wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS 2: 275; QS 4:29), berhutang piutang (QS 2:282), sewa menyewa (ijarah) (QS 2:233; QS 65:6), memberikan persaksian (QS 2:282), menggadaikan barang (rahn) (QS 2:283), menyampaikan ceramah (QS 16:125; QS 41:33), meminta fatwa (QS 16:43), dan sebagainya.

Jika aktivitas-aktivitas ini dibolehkan bagi wanita, artinya suara wanita bukanlah aurat sebab semua aktivitas itu adalah aktivitas yang berupa perkataan-perkataan (tasharrufat qauliyah). Jika suara wanita aurat, tentu syara’ akan mengharamkan wanita melakukannya (Muhammad Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas, hal. 106).

Adapun dalil As-Sunnah, antara lain bahwa Rasulullah SAW mengizinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya (Shahih Bukhari, hadits no. 949 & 952; Shahih Muslim, hadits no. 892). Pernah pula Rasulullah SAW mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah (HR. Tirmidzi, dinilainya sahih. Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, VII/119). Dalil As-Sunnah ini menunjukkan suara wanita bukanlah aurat, sebab jika aurat tentu tidak akan dibiarkan oleh Rasulullah (Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 69-70).

Namun demikian, syara’ mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya, yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum lelaki, misalnya keinginan berbuat zina, berselingkuh, berbuat serong, dan sebagainya. Firman Allah SWT (artinya) : “…maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33] : 32).

Suara wanita yang seperti itulah yang diharamkan, bukan suara wanitanya itu sendiri. Jadi, suara wanita itu bukanlah aurat yang tidak boleh diperdengarkan.

Maka dari itu, boleh hukumnya wanita bernyanyi dalam acara masirah tersebut, sebab suara wanita bukanlah aurat. Namun dengan 2 (dua) syarat. Pertama, suara itu dalam batas kewajaran, bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Kedua, perbuatan itu tidak disertai perbuatan-perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath, membuka aurat, dan sebagainya.

Wallahu a’lam. []

M. Shiddiq al-Jawi  / Konsultasi Syariah

Hukum Membeli Sepeda Motor dengan Sistem Leasing, Konsultasi Syariah-min

Hukum Membeli Sepeda Motor dengan Sistem Leasing

Bagaimana hukum leasing? Contoh, saya membeli sepeda motor dengan sistem leasing. Jika dalam beberapa bulan tidak bisa membayar cicilan atau telat membayar cicilan, maka akan didenda bahkan jika tidak mampu membayar cicilan lagi, sepeda motor itu akan diambil kembali oleh dealer. Bagaimana hukum jual-beli seperti ini? (Agus, Bandung)

Jawab :

Fakta tentang Leasing

Leasing secara global ada dua, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease adalah menyewa suatu barang untuk mendapatkan manfaat barang yang disewa, sedangkan kepemilikan barang tetap di tangan pemberi sewa.

Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap milik pemberi sewa (perusahaan leasing), akadnya dianggap sebagai akad sewa.

Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya, barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Istilah leasing, pada umumnya diartikan masyarakat sebagai financial lease atau sewa-beli ini (MR. Kurnia, Hukum Seputar Leasing, 1999).

Hukum Leasing

Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) adalah akad yang batil, karena bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW yang melarang terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian“ (nahaa rasulullah ‘an shafqatain fi shaqatin) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsyiah Al-Islamiyah, II/263-264).

Syaikh An-Nabhani menafsirkan, bahwa makna hadits tersebut ialah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja (wujuudu ‘aqdain fi aqdin wahidin). Syaikh An-Nabhani mencontohkan dua akad dalam satu akad, misalnya seseorang berkata,”‘Saya menjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menikahkan putri Anda kepada saya.” Ini tidak boleh, sebab perkataan “Saya menjual rumah saya ini kepada Anda” adalah akad pertama (akad jual-beli), dan perkataannya “Dengan syarat Anda menikahkan putri Anda kepada saya” adalah akad kedua (akad nikah). Kedua akad ini telah berkumpul menjadi satu akad, sehingga tidak dibenarkan sebagaimana hadits Rasulullah SAW di atas.

Demikian pula andaikata seorang penjual motor berkata,“Saya menjual motor ini kepada Anda dengan harga 10 juta rupiah dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapat melunasinya, maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan kepada saya dianggap uang sewa selama Anda menggunakannya.

Di dalam muamalah ini sesungguhnya terdapat dua akad sekaligus, yaitu akad jual-beli sekaligus akad sewa dalam satu akad saja. Semua ini bertentangan hadits Rasulullah SAW tadi.

Berdasarkan penjelasan ini, nampaklah bahwa dalam muamalah financial lease (yang secara umum dikenal dengan istilah ‘leasing’ saja) seperti yang ditanyakan, terdapat dua akad sekaligus dalam satu akad. Hal ini batil karena tidak sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Wallahu a’lam []

Yogyakarta, 29 Agustus 2005
Muhammad Shiddiq Al-JawiKonsultasi Syariah

Hukum Membunuh Jangkrik dalam Freezer untuk Penelitian, Konsultasi Syariah-min

Hukum Membunuh Jangkrik dalam Freezer untuk Penelitian

Saya mau tanya tentang membunuh serangga dengan aliran listrik, katanya dilarang ya? Terus bagaimana kondisinya jika saya mau mengadakan penelitian dan mematikan jangkrik tersebut dengan memasukkan ke dalam freezer. Bagaimana hukumnya? Saya butuh sekali penjelasannya. (Dede, Bogor, +628159XXXXXX)

Jawab :

Benar, membunuh serangga dengan listrik hukumnya haram. Sebab ada dalil hadits yang melarang kita menyiksa atau membunuh binatang dengan api, dan dengan yang semisal api yaitu listrik. Ibnu Mas’ud RA meriwayatkan, bahwa beberapa sahabat dan Nabi SAW pernah dalam suatu rombongan perjalanan. Suatu saat rombongan beristirahat karena Nabi SAW sedang ada hajat (ke belakang). Setelah selesai, Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami bakar. Nabi SAW bertanya, ”Siapa yang membakar sarang ini?” Kami menjawab, ”Kami.” Nabi SAW lalu bersabda, ”Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali tuhannya api itu sendiri.” (HR Abu Dawud, hadits hasan).

Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh atau menyiksa binatang dengan api, termasuk segala sesuatu yang sifatnya seperti api, yaitu listrik (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hal. 157).

Adapun percobaan membunuh jangkrik dengan memasukkan ke dalam freezer, menurut pendapat kami, hukumnya mubah menurut syara’. Wallahu a’lam.

Adapun dalil kemubahannya adalah sebuah hadits yang membolehkan membunuh binatang untuk suatu kemanfaatan, termasuk manfaat yang ingin diperoleh dalam suatu percobaan. Rasulullah SAW bersabda :

“Man qatala ‘ushfuuran ‘abatsan ‘ajja ilallaahi yaumal qiyaamati yaquulu yaa rabbi inna fulaanan qatalaniy ‘abatsan wa lam yaqtulniy manfa’atan.” (HR. An-Nasa`i, Ibnu Hibban, dan Ahmad, hadits sahih)

(Artinya : “Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada Hari Kiamat burung itu akan berteriak kepada Allah seraya berkata,’Ya Allah, sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan.”) (Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam [terj.], hal. 120).

Hadits di atas secara umum mengharamkan membunuh binatang secara sia-sia (‘abatsan), yaitu yang tidak ada gunanya, misalnya membunuh sekedar untuk main-main atau iseng belaka. Pada saat yang sama mafhum hadits di atas membolehkan membunuh binatang untuk suatu manfaat yang ingin diperoleh manusia, misalnya untuk dimakan, diteliti, dan sebagainya.

Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi SAW, ”...wa lam yaqtulniy manfa’atan.” (burung itu mengatakan…dan si Fulan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan). Ini adalah ungkapan manthuq (yang terucapkan/tersurat) yang menunjukkan haramnya membunuh binatang secara sia-sia tanpa manfaat. Maka pemahaman sebaliknya yang tersirat (mafhum mukhalafah) dari ungkapan manthuq itu, kalau burung itu dibunuh untuk suatu kemanfaatan, hukumnya boleh, tidak haram. Namun dengan syarat, cara membunuhnya tidak boleh menggunakan api atau yang sejenisnya (seperti listrik) seperti telah dijelaskan sebelumnya.

Atas dasar itu, mubah hukumnya melakukan percobaan membunuh jangkrik seperti yang diterangkan penanya di atas. Hal itu dibolehkan secara syar’iy karena merupakan pembunuhan yang dilakukan demi suatu kemanfaatan, bukan untuk main-main yang tiada berguna.

Wallahu a’lam. [ ]

Yogyakarta, 29 Agustus 2005
Muhammad Shiddiq Al-JawiKonsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang Pembiayaan Bank Syariah, Konsultasi Syariah-min

Hukum Meminjam Uang Pembiayaan Bank Syariah

Saya ingin bertanya tentang hukum meminjam uang ke bank syariah untuk usaha. Apakah pembiayaan seperti itu dibolehkan? Padahal, saya mendapatkan informasi bank syariah pun menerapkan “bunga” yang disebut dengan “margin“? (Lusi, Bogor)

Jawab :

Memang ada kemiripan antara bunga bank konvensional dengan margin(laba) bank syariah. Tapi sifat dan prosesnya keduanya sangat berbeda sehingga keduanya tidak boleh disamakan.

Misalkan, nasabah meminjam ke bank konvensional Rp 1 juta untuk suatu usaha dengan perjanjian akan dikembalikan 4 bulan kemudian dengan bunga 10 %. Pada bulan keempat bank menerima pengembalian pinjaman Rp 1.100.000, yakni ada bunganya Rp 100 ribu.

Bunga ini mirip margin bank syariah yang antara lain diterapkan dalam akad murabahah. Murabahah adalah menjual barang dengan harga asal ditambah laba yang disepakati penjual dan pembeli (M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 1999:121).

Misalnya nasabah ingin membeli TV seharga Rp 1 juta. Tapi karena nasabah tak punya uang kontan, dia lalu mengajukan pembelian TV itu dengan akad murabahah. Bank syariah membeli TV secara kontan seharga Rp 1 juta dari toko elektronik, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp 1.100.000,-. Nasabah membayar secara angsuran dalam waktu 4 bulan. Jadi, margin bank syariah sebesar 10 % (senilai Rp 100 ribu).

Sekilas dua muamalah di atas sama, karena sama-sama menghasilkan keuntungan 100 ribu rupiah. Padahal, ada bedanya, sebab riba dan laba jual beli tidaklah sama. Riba merupakan tambahan yang diperoleh tanpa risiko kerugian dari pihak bank konvensional. Bank selalu berasumsi bahwa pihak peminjam selalu dan pasti (kudu) untung dalam usahanya. Sehingga bank konvensional merasa berhak memungut bunga. Padahal selalu ada risiko kerugian pada nasabah yang mengusahakan modal dari bank. Maka riba telah menyalahi kaidah fiqih berbunyi Al-ghurmu bil ghunmi (risiko kerugian itu diimbangi dengan hak memperoleh keuntungan) (Syaikh An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 187).

Sedang pada jual beli, laba yang diperoleh merupakan imbangan dari kesediaan penjual menerima risiko kerugian. Sebab pada akad murabahah bisa saja barang yang sudah dibeli ternyata cacat atau rusak, atau nasabah tidak jadi membeli, sehingga bank syariah mengalami kerugian. Jadi, meski ada kemiripan, bunga dan margin tetap berbeda dalam sifat dan prosesnya.

Maka kami berpendapat, pembiayaan bank syariah seperti murabahah pada dasarnya mubah. Kecuali kalau didapati kasus tertentu yang menyalahi syariah, maka kasus itu dihukumi tidak sah. Misal dalam murabahah bank syariah tidak menjual barang, tapi hanya menyerahkan uang kepada nasabah. Nasabah lalu membeli barang bagi bank syariah dari toko elektronik (akad wakalah/perwakilan), lalu membeli untuk dirinya dari bank syariah (akad jual beli), dengan satu akad yang menyatu. Jika demikian faktanya, maka muamalah ini tidak sah, sebab terjadi dua akad (akad wakalah dan jual beli) dalam satu akad. Ini jelas dilarang syariah. Wallahu a’lam []

Yogyakarta, 30 Agustus 2005
Muhammad Shiddiq Al-Jawi / Konsultasi Syariah

Menanyakan Keluarga dan Pemahaman Agama Calon Istri, Konsultasi Syariah-min

Menanyakan Keluarga dan Pemahaman Agama Calon Istri

Bolehkah dalam rangka ta’aruf (saling mengenal) seorang pria menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon isterinya? Apakah sebaliknya juga dibolehkan, yaitu pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya? (Eksi, Yogyakarta)

Jawab :

Upaya untuk mengenal lebih dalam calon isteri, dengan tujuan mengetahui apakah ia mempunyai sifat-sifat ideal yang ditunjukkan syara’, hakikatnya boleh (mubah) secara syar’i. Namun disyaratkan bahwa cara yang dilakukan tidak bertentangan dengan syara’. Dengan kata lain, tidak boleh dilakukan dengan cara yang haram, misalnya berkhalwat (berdua-duaan secara menyendiri).

Upaya memahami fakta calon isteri itu dalam istilah ushul fiqih dikenal dengan istilah tahqiqul manath, yaitu aktivitas untuk memeriksa fakta yang akan dihukumi, apakah fakta itu cocok atau tidak dengan hukum syara’ yang telah diketahui sebelumnya (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, III/337-338; Imam Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, II/23-24).

Contohnya, telah diketahui bahwa khamr itu haram (QS 5:90). Maka upaya meneliti suatu minuman apakah ia tergolong khamr atau tidak, adalah tahqiqul manath.

Contoh lain, telah diketahui air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak. Maka upaya untuk mengetahui suatu air apakah termasuk air mutlak atau tidak, disebut tahqiqul manath.

Contoh lain lagi, sudah dipahami orang yang berhadats (muhdits) wajib untuk berwudhu. Maka kegiatan memeriksa keadaan seseorang apakah termasuk orang berhadats atau tidak, dinamakan tahqiqul manath.

Contoh berikutnya, sudah dimaklumi kalau sholat itu wajib menghadapi kiblat. Maka upaya untuk mengetahui suatu arah apakah ia arah kiblat atau bukan, merupakan aktivitas tahqiqul manath. Demikianlah seterusnya.

Jadi, tahqiqul manath merupakan langkah pendahuluan untuk memahami fakta yang ada, agar hukum syara’ yang telah diketahui sebelumnya dapat diterapkan secara tepat atas fakta itu. Selain itu, tahqiqul manath juga diperlukan seorang mujtahid sebagai langkah pendahuluan untuk memahami fakta yang akan dihukumi (tapi hukumnya belum ada), agar selanjutnya ia dapat mengistinbath hukum syara’ yang relevan (inthibaq) dengan fakta yang ada (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, III/340-341).

Jika dicermati, tahqiqul manath itu sebenarnya merupakan sekumpulan cara (uslub) atau sarana (alat/wasilah) untuk memahami fakta. Misalnya untuk mengetahui suatu minuman tergolong khamr atau tidak, dapat dilakukan dengan mencium baunya, melihat buihnya, atau memeriksanya di laboratorium dengan serangkaian uji-uji kimiawi. Untuk mengetahui suatu air tergolong air mutlak atau tidak, dapat dilakukan dengan melihat warnanya, mencium baunya, atau mengecap rasanya. Dapat juga dengan bertanya kepada orang yang sudah mengetahui perihal air tersebut, dan sebagainya.

Untuk mengetahui arah kiblat di suatu tempat, dapat dengan bertanya kepada orang yang tinggal di tempat tersebut. Dapat pula dengan cara melihat posisi matahari, atau melihat bintang-bintang di langit, atau tanda-tanda alam lainnya. Demikianlah seterusnya.

Ditinjau dari segi ini, maka hukum tahqiqul manath itu sendiri adalah hukum uslub dan wasilah, yaitu mubah, selama tidak bertentangan dengan syara’.

Terhadap uslub dan wasilah ini berlakulah kaidah syara’ : Al-ashlu fiimaa yandariju tahta qauli ar-rasuuli antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum al-ibahah (Hukum asal untuk segala sesuatu [cara dan alat] yang terkategori dalam sabda Rasul Antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum, adalah boleh).

Dalil dari kaidah itu adalah sabda Nabi SAW : Antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum (Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian) (HR. Muslim).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang pria yang hendak menikahi seorang perempuan, boleh menanyakan keadaan perempuan tersebut, misalnya keluarganya, pemahaman agamanya, dan sebagainya. Itu semua adalah termasuk tahqiqul manath untuk mengetahui sifat ideal calon isteri. Hal ini pada dasarnya mubah, dengan syarat selama caranya tidak melanggar syara’.

Dalam masalah sifat ideal calon isteri itu, Nabi SAW suatu saat berkata kepada Jabir bin Abdillah RA,”Hai Jabir, kamu menikah dengan perawan atau janda?’ Jabir menjawab,’Dengan janda, wahai Rasulullah.’ Rasulullah pun bersabda,’Mengapa kamu tidak menikah dengan perawan saja, [sebab] kamu akan dapat bermain-main (bergurau) dengannya, dan ia pun akan dapat bermain-main denganmu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa`i, dan disahihkan oleh Al-Hakim. Lihat Syaikh Abdurrahman Al-Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, hal. 105)

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda,”Tazawwajul waduuda al-waluuda fa`inniy mukaatsirun bikumul umama yaumal qiyamah!” (Nikahilah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kamu di antara umat-umat lainnya pada Hari Kiamat nanti.) (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik RA; Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/111).

Nabi SAW bersabda pula,”Tunkahul mar`tu li-arba’in : limaaliha, wa li-jamaaliha, wa li-hasabiha, wa li-diiniha, fazhfar bi dzzatid diin taribat yadaaka.” (Perempuan itu dinikahi karena empat alasan; karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama (salehah) semoga engkau selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/111).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengistinbath hukum syara’, bahwa mandub (sunnah) hukumnya seorang lelaki menikah dengan perempuan yang : (1) perawan (al-bikr), (2) subur (al-waluud), (3) beragama dengan baik (salehah) (dzaatu al-diin), (4) cantik (jamilah), (5) dari keturunan orang baik-baik/takwa (dzaatu hasab wa nasab) (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.110).

Nah, setelah dalil dan hukumnya jelas, sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana kita tahu kalau seorang perempuan betul-betul mempunyai sifat-sifat tersebut? Di sinilah perlunya tahqiqul manath tadi. Selama tidak melanggar hukum syara’, proses tahqiqul manath dibolehkan.

Misalnya, untuk mengetahui seorang perempuan itu perawan atau tidak, perlu diteliti dahulu apa betul faktanya demikian. Ada berbagai cara. Misalnya dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan, atau bertanya kepada kawan-kawan dan keluarganya terdekat. Atau kepada dokter kandungan yang pernah memeriksanya, dan sebagainya. Tentu, haram hukumnya lelaki tadi memeriksa dengan cara berkhalwat dan (maaf) membuktikan keperawanannya secara langsung dengan berjima’. Ini haram dan jelas merupakan kebodohan yang nyata.

Untuk mengetahui seorang perempuan subur atau tidak, dapat diketahui dengan cara mencari tahu tingkat kesuburan ibunya, bibi-bibinya, saudara-saudara perempuannya, dan seterusnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.110). Tentu, haram hukumnya lelaki tadi membuktikan kesuburannya secara langsung dengan berjima’ dan kemudian membuktikan apakah ia memang dapat hamil atau tidak. Ini perbuatan ngawur dan haram hukumnya.

Untuk mengetahui seorang perempuan itu salehah atau tidak, dapat ditempuh berbagai cara. Misalnya dengan mengamati perilakunya sehari-hari. Atau bertanya kepada sahabat-sahabat terdekatnya. Atau dengan berbicara langsung kepadanya untuk menguji sejauh mana kepahamannya akan agama Allah ini. Tentu saja tidak dibolehkan ada hal-hal yang diharamkan dalam pembicaraan tersebut, misalnya dilakukan dengan berkhalwat atau saling merayu, menggoda, dan sejenisnya. Tidak boleh pula perempuan itu diajak jalan-jalan pergi ke suatu tempat (misalnya pantai, bioskop, kafe) dengan hujjah untuk melakukan “pendalaman kepribadian”. Ini tentu dalih palsu dan jelas haram.

Untuk mengetahui seorang perempuan cantik atau tidak, dapat ditempuh berbagai jalan. Misalnya melihat langsung, dan ini memang ada dalil hadits yang memperbolehkannya (H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, hal. 26-27).

Hal ini dilakukan sebelum khitbah (melamar/meminang) baik dengan izin maupun tanpa izin perempuan yang bersangkutan (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113; Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.41).

Atau dengan cara melihat fotonya, mengirim utusan [perempuan] yang dipercaya, dan sebagainya. Tentu tidak dibolehkan membuktikan kecantikan dengan cara berdua-duaan di kamar kost guna melakukan “pengamatan” yang “seksama” dan “ilmiah”. Jelas ini hanya hawa nafsu dan haram hukumnya.

Demikian pula untuk mengetahui apakah seorang perempuan itu berasal dari keturunan orang baik-baik (takwa), dapat ditempuh dengan macam-macam cara. Misalnya dengan mencari tahu siapa bapaknya, apakah bapaknya koruptor atau bukan, misalnya. Penjudi atau bukan, pemabok atau bukan. Demikian pula perlu dicari tahu perihal ibunya, saudara-saudara perempuan itu, dan sebagainya. Semua itu dalam rangka mencari informasi mengenai lingkungan keluarga perempuan itu, apakah ia terbiasa hidup di tengah keluarga baik-baik, atau di tengah keluarga yang bejat dan bobrok. Tentu tidak dibolehkan mencari tahu apakah bapaknya penjudi atau pemabok, dengan jalan mengajaknya berjudi dan pesta minuman keras. Itu tindakan sembrono dan jelas haram.

Walhasil, secara ringkas, semua upaya untuk mengetahui keadaan calon isteri merupakan upaya tahqiqul manath yang dibolehkan syara’. Namun dengan syarat, cara yang ditempuh wajib sesuai dengan syara’. Jika tidak sesuai syara’, hukumnya haram.

Adapun pertanyaan kedua, yaitu bolehkah pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya, maka jawabnya boleh dengan syarat cara yang ditempuh tidak bertentangan dengan syara’.

Upaya itu dibolehkan sebab ia juga merupakan tahqiqul manath untuk menerapkan suatu ketentuan syara’ mengenai sifat ideal calon suami, yaitu lelaki itu hendaknya orang yang saleh/takwa, bukan orang kafir atau fasik, sebagaimana diterangkan dalam berbagai dalil (Lihat Imam As-Suyuthi, “Fi Ayyi Ar-Rijaal Khair li At-Tazwiij wa Ayyuhum Syarr”, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil, hal. 45-47).

Dalam satu hadits, Nabi SAW berkata kepada para wali perempuan,”Idzaa ataakum man tardhauna khuluqahu wa diinahu fazawwijuuhu, in lam taf’aluu takun fitnatun fil ardhi wa fasaadun ‘ariidh.” (Jika datang kepadamu siapa saja [lelaki] yang kamu ridhai agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah [anak perempuanmu] dengannya. Jika kalian tidak mengerjakannya [menolak lelaki saleh itu dan menikahkan dengan lelaki fasik] maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar). (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dari Abu Hurairah RA. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Ja’mi’ush Shaghir, Juz I hal. 16).

Pernah seorang laki-laki datang kepada Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan bertanya,”Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan siapa anak perempuan saya harus saya kawinkan?” Hasan menjawab,”Kawinkanlah ia dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah. Kalau lelaki itu mencintainya, ia akan memuliakannya. Kalau tidak cinta, ia tidak akan menzaliminya.” (Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Wanita (terj.), hal. 361).

Berdasarkan itu, jelas bahwa lelaki ideal calon suami haruslah orang saleh/takwa. Bukan lelaki kafir (misalnya orang Kristen), lelaki murtad (seperti penganut Ahmadiyah) atau lelaki fasik (misalnya laki-laki koruptor, pemabok, penjudi, tukang zina; atau berpaham sesat misalnya aktivis Islam Liberal).

Lalu, bagaimana seorang perempuan bisa mengetahui bahwa calon suaminya adalah laki-laki yang baik? Di sinilah seorang perempuan pun, dapat melakukan tahqiqul manath. Perempuan itu berhak memeriksa kualitas kepribadian calon suaminya dengan cara-cara yang dibenarkan syara’. Misalnya dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan, atau bertanya kepada teman-temannya, keluarganya, dan sebagainya. Tentu tidak dibolehkan proses itu dilakukan dengan cara yang haram, misalnya dengan berkhalwat dan sebagainya.
Demikianlah jawaban kami. Semoga penjelasan sederhana ini dapatlah kiranya sedikit membantu menjawab masalah yang ada. Allah jua yang memberi taufik kepada jalan yang lurus. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Yogyakarta, 24 Juli 2005
Muhammad Shiddiq Al-JawiKonsultasi Syariah

Hukum Memperjualbelikan Kucing, Konsultasi Syariah-min

Hukum Memperjualbelikan Kucing

Bolehkah jual beli kucing? Ditinjau dari segi harga, sangat menggiurkan lho Ustadz… (Luqman, Solo)

Jawab :

Pertimbangan Syar’iy (Halal Haram) Wajib Diutamakan Daripada Faktor Keuntungan (Manfaat)

Memang benar yang Saudara katakan, bahwa jual beli kucing memang cukup menggiurkan. Betapa tidak, pada tahun 1997, harga seekor kucing Persia anakan berumur tiga bulan dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu. Tapi meski harganya mahal, perlu diingat biaya pakan kucing Persia ini juga mahal. Setiap bulan, biaya pakan per ekor mencapai Rp 1.000.000 (“Berbisnis Dari Hobi Memelihara Kucing Persia”, Republika, Rabu, 16 Oktober 2002).

Namun demikian, bagi seorang muslim, pertimbangan utama adalah halal haramnya sesuatu, bukan pertimbangan keuntungan yang menggiurkan. Apa artinya keuntungan yang banyak tapi Allah tidak meridhainya karena Allah telah mengharamkannya?

Jadi, ketika suatu aktivitas bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar, dosanya lebih besar lagi daripada keuntungannya sehingga wajib ditinggalkan.

Itulah sikap yang wajib dipegang oleh setiap muslim di seluruh dunia. Perhatikan dasar dari sikap tersebut dari firman Allah SWT (artinya) :

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah,’Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS Al-Baqarah [2] : 219)

Ayat di atas menjelaskan, bahwa judi dan khamr (minuman keras/beralkohol) adalah dosa besar. Namun Allah SWT sendiri tidak mengingkari adanya beberapa manfaat pada khamr dan judi. Misalnya saja keuntungan yang diperoleh pengusaha khamr atau bandar judi. Atau bisa juga berupa uang setoran yang diberikan para bandar judi kepada [oknum] aparat polisi.

Namun ayat tersebut segera saja melanjutkan, bahwa dosa khamr dan judi lebih besar daripada manfaat-manfaatnya. Artinya, walau pun menguntungkan, khamr dan judi tetap wajib ditinggalkan karena hukumnya haram, sesuai firman Allah SWT (artinya) :

“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (najis) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maa`idah [5] : 90)

Hukum Jual Beli Kucing Adalah Haram

Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).

Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).

Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :

Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam

(Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).

Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.

Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.

Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut. Wallahu a’lam []

Yogyakarta, 22 Juli 2005
Muhammad Shiddiq Al-Jawi / Konsultasi Syariah